Pasal 2 Umum
Istilah yang digunakan dalam Pedoman Perilaku ini disebut sebagai:
- HPAI adalah perusahaan yang bergerak di bidang bisnis perdagangan produk dimana sistem atau metode pemasarannya dilakukan melalui kegiatan penjualan langsung melalui pemasaran jaringan yang dikembangkan oleh mitra bisnis (Direct Selling) dengan konsep Jaringan Halal.
- AGEN adalah individu atau usaha bisnis atau organisasi yang telah terdaftar menjadi distributor HPAI.
- AGEN AKTIF adalah agen yang terdaftar secara resmi di perusahaan dan dalam waktu 6 (enam) bulan untuk melakukan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali pembelian produk di agen saham resmi HPAI.
- JARINGAN HALAL adalah jaringan usaha halal dalam upaya memberikan, mempromosikan, dan mengunggulkan produk Halalan Thayyiban untuk menciptakan pasar produk terluas halalan thoyyiban yang dilakukan bersama oleh para pihak yang tergabung dalam HPAI sesuai hukum Islam.
- Komisi Etik dan Etika HPAI (KODE) adalah komisaris yang terdiri dari perwakilan Agen (CELLS) dan HPAI Management, yang bertugas untuk mengawal dan mendisiplinkan peraturan badan HPAI. KODE HPAI berada di bawah pengawasan Dewan Syariah HPAI dan Dewan Direksi.
- Kerjasama Eksekutif Loyal Leaders (CELLS) adalah badan atau badan atau organisasi resmi yang berada di bawah wewenang HPAI sebagai perwakilan resmi dari seluruh Agen dan Pemimpin Jaringan Halal HPAI, yang berfungsi sebagai organisasi Sistem Pendukung HPAI dan organisasi koordinasi LED HPAI untuk langkah sinergi dan harmonisasi dalam hal aktivitas bisnis LED pada Jaringan Halal HPAI dan pengembangan potensi LED dan Agen HPAI.
- Loyal Executive Director (LED) adalah agen HPAI dengan pangkat Direktur Eksekutif (ED) yang secara eksklusif melakukan bisnis pemasaran jaringan di Jaringan Halal HPAI, dan mencapai kondisi bonus dan omset bisnis Group, serta memenuhi standar kualifikasi karakter. dan integritas pribadi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Persyaratan LED ditetapkan oleh Dewan Direksi HPAI berdasarkan kesepakatan konsensus antara Dewan Direksi dan CELAI HPAI. Daftar LED yang dibuat dengan Keputusan Direksi SKAI HPAI dan LED tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dengan Bisnis Pemasaran Jaringan lainnya. Business Network Marketing adalah bisnis yang memberikan keuntungan bonus atau komisi lebih dari satu generasi.
- PRODUK mengacu pada semua barang yang dipasarkan oleh perusahaan.
- HARGA KONSUMEN adalah harga produk HPAI untuk Agen non-HPAI yang ditetapkan oleh Perusahaan dan merupakan harga resmi dari produk yang dipublikasikan di semua media perusahaan.
- Harga AGEN adalah harga produk HPAI untuk Agen HPAI yang ditetapkan oleh Perusahaan dan merupakan harga resmi produk yang dipublikasikan di semua media perusahaan.
- BONUS adalah hadiah bagi hasil yang diberikan kepada Agen HPAI melalui pembelian pribadi atau target penjualan produk dalam sebulan, berdasarkan prinsip Syariah al-Ju'alah (kontrak bonus bersyarat).
- ROYALITAS adalah pembagian keuntungan dari HPAI ke HPAI Agents yang diambil dari International Points Turnover, dan didistribusikan sesuai peraturan yang berlaku, berdasarkan prinsip Syariah al-Ju'alah (kontrak bonus bersyarat).
- ARGET PENCAPAIAN (AT) adalah pencapaian target berdasarkan pembelian agen HPAI berdasarkan konsep Syariah Islam; kontrak al-Ju'alah (Kontrak Bonus Bersyarat). Bonus atau royalti akan diberikan saat kondisi terpenuhi).
- POINTS adalah istilah yang digunakan untuk nilai unit yang diberikan pada setiap produk yang digunakan untuk mengklasifikasikan pangkat atau posisi, promosi, dan royalti serta jumlah bonusnya.
- AGEN STOCK adalah agen HPAI yang memenuhi persyaratan dan disetujui oleh perusahaan untuk melayani penjualan dengan mematuhi peraturan yang ditentukan oleh perusahaan.
- BUSINESS CENTER (BC) adalah pusat layanan bisnis dan kegiatan HPAI untuk semua agen HPAI, baik agen maupun jaringan di bawah Pemimpin yang memiliki BC atau agen di luar jaringan pemilik BC.
- PROMOSI adalah sistem perusahaan untuk merangsang pasar dan kinerja agen HPAI atas prestasi, yang abadi dan resmi ditunjuk oleh perusahaan.
- MITRA BISNIS INDEPENDEN adalah distributor produk perusahaan melalui jaringan yang mematuhi kode etik HPAI.
- MENTOR adalah jalur upline aktif langsung langsung dari satu agen HPAI.
- PARTNERS adalah jalur downline langsung aktif dari satu Agen HPAI.
- VENDOR adalah perusahaan supplier produk yang PT. HPAI memiliki ikatan kerja sama dalam memasok produk HPAI.
Pasal 3 Tujuan
Kode etik dirancang dengan tujuan sebagai berikut:
1. Sebagai pedoman dan panduan bagi agen dalam melaksanakan hak dan kewajibannya;
2. Mengatur hubungan antara agen HPAI dan HPAI;
3. Mengatur hubungan antar agen;
4. Melindungi dan mempertahankan kepentingan Agen HPAI dan HPAI;
5. Untuk mengatur hubungan antara agen dan konsumen.
Kode etik dirancang dengan tujuan sebagai berikut:
1. Sebagai pedoman dan panduan bagi agen dalam melaksanakan hak dan kewajibannya;
2. Mengatur hubungan antara agen HPAI dan HPAI;
3. Mengatur hubungan antar agen;
4. Melindungi dan mempertahankan kepentingan Agen HPAI dan HPAI;
5. Untuk mengatur hubungan antara agen dan konsumen.
BAB II AGEN
Pasal 4 Menjadi Agen
Pemohon yang dapat menjadi agen adalah individu atau usaha bisnis atau organisasi. Pemohon dalam bentuk usaha usaha atau pemohon organisasi diatur sebagai berikut:
a. Usaha atau organisasi bisnis harus
diwakili oleh pemimpin / pimpinannya;
b. Kode etik HPAI juga berlaku untuk
usaha bisnis atau perwakilan organisasi.
2. Pemohon harus disponsori oleh
perorangan atau usaha bisnis atau oleh organisasi yang merupakan agen aktif
HPAI.
3. Pemohon harus benar dan benar
mengisi formulir permohonan yang diberikan oleh petugas resmi HPAI.
4. Dengan mengisi dan
menandatangani formulir aplikasi agen resmi, calon agen telah setuju untuk
mematuhi peraturan agen dan kemungkinan perubahan dari waktu ke waktu. Pemohon
dianggap sebagai Agen yang sah setelah menerima Nomor Agen HPAI.
Pasal 5 Pendaftaran Agen
1.
Pemohon
(calon agen) harus berusia 17 (tujuh belas) dan atau telah menikah dan memiliki
kartu identitas nasional (KTP) pada saat permohonan diajukan.
2.
Pemohon akan
dikenakan biaya pendaftaran berdasarkan peraturan.
3.
Nama Agen
harus sesuai dengan nama pemegang rekening bank Agen.
4.
Jika Agen
menggunakan rekening bank lain selain milik mereka sendiri, Agen harus
menyertakan surat pernyataan.
5.
Jika data
rekening bank, alamat atau sponsor tidak lengkap, maka Perusahaan berhak
menolak keanggotaan Agen.
6.
Pendaftaran
ulang agen aktif dilarang.
Pasal 6 Hak dan Kewajiban Agen HPAI
Agen HPAI memiliki hak untuk:
Pasal 6 Hak dan Kewajiban Agen HPAI
Agen HPAI memiliki hak untuk:
1. Berpartisipasi dalam semua pelatihan
yang diselenggarakan oleh Perusahaan dan SEL atau lintas jaringan sesuai dengan
syarat dan ketentuan;
Dapatkan harga dan poin Agen khusus untuk setiap pembelian produk HPAI;
Dapatkan harga dan poin Agen khusus untuk setiap pembelian produk HPAI;
2. Mendapatkan bonus dan royalti sesuai
dengan target pencapaian yang ditetapkan oleh perusahaan;
3. Dapatkan promosi sesuai ketentuan
perusahaan.
4. Agen HPAI diwajibkan untuk:
a. Menjaga reputasi baik perusahaan;
b. Taatilah Kode Etik HPAI;
c. Ikuti Sistem Pendukung HPAI;
d. Pegang nilai akhlakul karimah.
Pasal 7 Posisi Agen di Perusahaan
a. Menjaga reputasi baik perusahaan;
b. Taatilah Kode Etik HPAI;
c. Ikuti Sistem Pendukung HPAI;
d. Pegang nilai akhlakul karimah.
Pasal 7 Posisi Agen di Perusahaan
1. Posisi agen di perusahaan ini adalah
mitra bisnis independen dengan HPAI.
2. Seorang agen tidak memiliki hubungan
kerja dengan HPAI.
3. Agen tidak dapat menawarkan pekerjaan
ke pihak lain atas nama HPAI.
4. Agen tidak berwenang untuk melakukan
tindakan hukum ke pihak lain atas nama HPAI
5. Agen HPAI dilarang menggunakan logo
dan nama HPAI secara tertulis atau media apapun tanpa izin tertulis dari PT.
Pengelolaan HPAI
6. Agen HPAI hanya dapat membeli produk
HPAI dari Stock Agent dan atau HPAI Business Center.
7. Agen HPAI dilarang keras untuk
memiliki hubungan bisnis atau pekerjaan, baik secara langsung maupun tidak
langsung dengan Vendor atau Pabrik Produk HPAI.
Pasal 8 Larangan Keanggotaan
Berganda
1. Setiap agen dilarang memiliki lebih
dari satu nomor agen.
2. Jika perusahaan menemukan agen (s)
memiliki lebih dari satu nomor agen, perusahaan berhak memutuskan nomor agen
mana yang akan tetap diaktifkan dan menonaktifkan nomor yang tidak aktif.
3. Pendaftaran yang diajukan sebagai
registrasi ulang agen aktif dianggap tidak valid. Dengan demikian, nomor agen
terdaftar baru akan otomatis dibatalkan.
4. Seorang agen tidak dapat mengajukan
surat pengunduran diri sebelum pengunduran diri diakui oleh Mentor terdekat
terdekat. Perusahaan berwenang untuk menerima atau menolak pengunduran diri
Agen Pengunduran Diri.
Pasal 9 Warisan Badan
1. Jika seorang agen meninggal dunia,
status agen akan otomatis diserahkan ke ahli warisnya. Dalam kasus ahli waris
yang berhak, ia akan mengikuti hukum pewarisan dalam Syariah Islam. Bukti
administratif kematian agen HPAI ditandai dengan sertifikat kematian dan daftar
ahli waris harus mendapat persetujuan dari HPAI Management HPAI. Dalam hal ini,
HPAI akan melakukan segala kemungkinan, sehingga semua ahli waris memiliki hak
dan porsi sesuai peraturan. Status nomor ID dan nama agen HPAI yang meninggal
tetap berlaku, dengan penambahan ALMARHUM (ALM) atau ALMARHUMAH (LMH) di belakang
almarhum.
2. Jika
ada perselisihan dengan pihak lain terkait warisan agen, maka HPAI akan
mengikuti keputusan final pengadilan. Selama
proses penyelesaian sengketa, HPAI dapat mengambil alih badan sementara sampai
ada keputusan hukum tetap.
3. Jika
ahli waris atau penerima manfaat juga meninggal dunia, HPAI akan menunjuk
seorang anggota dari keluarga terdekat agen almarhum sesuai dengan hukum di
Indonesia atau berdasarkan konsensus ahli waris, dan akan dilakukan di hadapan
notaris.
Pasal 13 Posisi Penjual Efek
Posisi agen saham adalah berdiri sendiri tidak memiliki hubungan kerja sama dengan perusahaan.
Pasal 14 Jaminan Cashback untuk Stock Agent
Sesuai dengan peraturan mengenai bisnis bertingkat atau langsung, perusahaan menerapkan peraturan garansi cash back berdasarkan aktivitas agen sebagai agen stok yaitu:
Posisi agen saham adalah berdiri sendiri tidak memiliki hubungan kerja sama dengan perusahaan.
Pasal 14 Jaminan Cashback untuk Stock Agent
Sesuai dengan peraturan mengenai bisnis bertingkat atau langsung, perusahaan menerapkan peraturan garansi cash back berdasarkan aktivitas agen sebagai agen stok yaitu:
1. Cashback untuk agen yang mengundurkan
diri dari agen stok.
2. Cashback untuk faktur dengan tanggal
dikeluarkan dalam waktu 6 bulan sejak tanggal pembelian.
3. Cashback untuk produk yang ingin
dikembalikan namun masih bisa digunakan untuk dijual kembali.
4. Cashback untuk bonus anggota
berbayar. Pendapatan penjualan produk akan dikurangkan dari jumlah nilai
produk.
5. Perusahaan akan mengeluarkan diskon
5% (lima persen) dari jumlah nilai produk yang dikembalikan.
6. Cashback akan dibayarkan 1 (satu)
minggu setelah produk dikembalikan ke perusahaan.
Pasal 15 pusat bisnis (BC) dan Badan Pusat (PA)
1. Persyaratan untuk menjadi BC dan
atau PA mengikuti syarat dan ketentuan yang dikeluarkan oleh Manajemen HPAI.
2. BC dan PA adalah penyedia /
pemasok produk HPAI. Dengan demikian, keduanya harus menjadi contoh standar
tertinggi dari agen Stock dan layanan BC.
3. BC dan PA dilarang menjual produk
MLM / Network Marketing Business lainnya.
4. BC dan PA dilarang keras untuk terlibat
baik secara langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan MLM / Network
Marketing Business lainnya.
5. BC dan PA sangat dilarang menjual
produk perusahaan lain yaitu HPAI Core Business dan produk serupa untuk produk
HPAI, misalnya Honey, Dates Extract, Soap, Pasta gigi, Habbasauda, Zaitun,
dll.
Pasal 16 Harga Produk, Titik, dan Promosi
Harga dan poin produk diputuskan oleh manajemen HPAI. Pembelian dilakukan secara tunai di kantor pusat HPAI, HPAI Business Center, dan atau Stock Agent.
Agen HPAI berhak membeli produk HPAI dengan harga agen dan mendapatkan poin.
Setiap agen, agen stok, dan pusat bisnis HPAI harus menggunakan harga produk dan titik yang ditentukan oleh perusahaan tanpa menambahkan atau mengurangi barang pada saat membeli produk penjualan.
Kecuali konsumen yang mengajukan permohonan sebagai agen HPAI baru juga, maka tidak diperbolehkan menjual produk tersebut kepada konsumen agen non-agen dengan harga agen.
Manajemen HPAI memiliki hak penuh atas Promosi Pemasaran. Dengan demikian, agen HPAI tidak diperbolehkan melakukan promosi besar-besaran tanpa persetujuan Manajemen HPAI.
Setiap agen, agen stok, dan pusat bisnis HPAI tidak diperbolehkan melakukan promosi yang mengubah harga dan harga produk, kecuali untuk promosi telah ditetapkan oleh manajemen HPAI.
Setiap agen, agen stok, dan pusat bisnis HPAI tidak diizinkan untuk menjual atau membeli barang tanpa produk dalam bentuk dan cara apapun.
BAB IV DISIPLIN DUKUNGAN HPAI
Pasal 17
Sistem pendukung HPAI (SS) adalah metode atau konsep atau cara kerja agen HPAI untuk mencapai kesuksesan bisnis di Jaringan Halal HPAI dalam SATU SISTEM KERJA yang terintegrasi dengan kewenangan dari HPAI CELLS.
HPAI SS berada di bawah kewenangan CELLS dalam konsep, aplikasi, dan peraturan disiplin.
HPAI SS tunduk pada Kode Etik HPAI.
Agen HPAI diwajibkan untuk mengikuti dan mematuhi prinsip pelaksanaan HPAI SS dan dilarang membuat program, acara, dan atau pemasaran media kreatif selain yang disediakan di HPAI SS.
Promosi, penghargaan, dan backup pemasaran diberikan hanya untuk HPAI Agent yang menggunakan HPAI SS dengan benar dan mematuhi prinsip-prinsip disipliner HPAI SS.
Pasal 16 Harga Produk, Titik, dan Promosi
Harga dan poin produk diputuskan oleh manajemen HPAI. Pembelian dilakukan secara tunai di kantor pusat HPAI, HPAI Business Center, dan atau Stock Agent.
Agen HPAI berhak membeli produk HPAI dengan harga agen dan mendapatkan poin.
Setiap agen, agen stok, dan pusat bisnis HPAI harus menggunakan harga produk dan titik yang ditentukan oleh perusahaan tanpa menambahkan atau mengurangi barang pada saat membeli produk penjualan.
Kecuali konsumen yang mengajukan permohonan sebagai agen HPAI baru juga, maka tidak diperbolehkan menjual produk tersebut kepada konsumen agen non-agen dengan harga agen.
Manajemen HPAI memiliki hak penuh atas Promosi Pemasaran. Dengan demikian, agen HPAI tidak diperbolehkan melakukan promosi besar-besaran tanpa persetujuan Manajemen HPAI.
Setiap agen, agen stok, dan pusat bisnis HPAI tidak diperbolehkan melakukan promosi yang mengubah harga dan harga produk, kecuali untuk promosi telah ditetapkan oleh manajemen HPAI.
Setiap agen, agen stok, dan pusat bisnis HPAI tidak diizinkan untuk menjual atau membeli barang tanpa produk dalam bentuk dan cara apapun.
BAB IV DISIPLIN DUKUNGAN HPAI
Pasal 17
Sistem pendukung HPAI (SS) adalah metode atau konsep atau cara kerja agen HPAI untuk mencapai kesuksesan bisnis di Jaringan Halal HPAI dalam SATU SISTEM KERJA yang terintegrasi dengan kewenangan dari HPAI CELLS.
HPAI SS berada di bawah kewenangan CELLS dalam konsep, aplikasi, dan peraturan disiplin.
HPAI SS tunduk pada Kode Etik HPAI.
Agen HPAI diwajibkan untuk mengikuti dan mematuhi prinsip pelaksanaan HPAI SS dan dilarang membuat program, acara, dan atau pemasaran media kreatif selain yang disediakan di HPAI SS.
Promosi, penghargaan, dan backup pemasaran diberikan hanya untuk HPAI Agent yang menggunakan HPAI SS dengan benar dan mematuhi prinsip-prinsip disipliner HPAI SS.
BAB V
PELANGGARAN DAN HUKUM
Pasal 18 Pelanggaran
Pelanggaran serius adalah jika memenuhi satu atau sebagian atau keseluruhan kategori pelanggaran sebagai berikut:
Agen atau agen saham yang melakukan tindakan melanggar hukum terhadap Agama dan Negara yang merugikan perusahaan;
Agen yang melakukan tindakan yang mempengaruhi, memprovokasi dan mendorong agen lain untuk bergabung dalam bisnis pemasaran jaringan lainnya;
Agen yang melakukan tindakan yang merugikan pihak lain atas nama perusahaan;
Agen yang membuat kesepakatan dengan pihak mitra HPAI seperti vendor, ekspedisi, dan pihak lain yang dapat atau berpotensi merugikan perusahaan;
Agen yang berkonspirasi untuk melakukan pelanggaran kode etik sebagai menjual produk dengan harga yang tidak masuk akal di bawah harga resmi, menimbun produk dan mendaftarkan keanggotaan fiktif;
Melakukan pelanggaran berulang yang mengurangi sebagian atau seluruh hak Agen, dan atau tidak melakukan kewajiban sebagai agen HPAI yang berdampak pada hilangnya orang lain, dan pelaku yang sebelumnya telah menerima Surat Peringatan 2 (SP-2) untuk kasus yang sama.
Pelanggaran Moderat adalah jika memenuhi satu atau sebagian atau keseluruhan kategori pelanggaran sebagai berikut:
Setiap Agen yang melakukan pelanggaran kode etik sebagai menjual produk dengan harga yang tidak masuk akal di bawah harga resmi, menimbun produk dan mendaftarkan keanggotaan fiktif;
Setiap Agen yang melakukan tindakan promosi perusahaan yang berlebihan yang keluar dari norma Syariah;
Menyatakan dirinya sebagai pegawai atau bagian dari organisasi perusahaan tanpa persetujuan dari perusahaan;
Bertindak atas nama perusahaan dalam suatu acara, pembuatan kesepakatan, wawancara dan atau promosi dalam bentuk apapun yang tidak mendapat izin tertulis dari perusahaan;
Melakukan pelanggaran berulang yang mengurangi sebagian atau seluruh hak Agen, dan atau tidak melakukan kewajiban sebagai agen HPAI yang berdampak pada hilangnya orang lain, dan pelaku yang sebelumnya telah menerima Surat Peringatan 1 (SP-1) untuk kasus yang sama.
Pelanggaran ringan dilakukan tindakan pelanggaran yang mengurangi sebagian atau seluruh hak agen lainnya, dan atau tidak melakukan kewajiban sebagai agen HPAI yang berdampak pada kerugian pihak lain, dan pelaku sebelumnya telah menerima PERANGKAT VERBAL yang dicatat oleh KODE untuk kasus yang sama.
Pasal 19 Sanksi
Atas dasar keputusan KODE, perusahaan berhak penuh memberikan sanksi.
Sanksi diberikan setelah KODE melakukan proses penyidikan, meminta informasi dan penjelasan dari para pihak dan saksi, dan pelanggaran terbukti secara sah dan meyakinkan.
Sanksi yang diberikan tergantung pada berat dan dampak pelanggaran yang dijelaskan sebagai berikut:
PERINGATAN VERBAL yang tercatat dalam administrasi KODE mungkin dikeluarkan bersamaan dengan sanksi disipliner dari KODE.
1st WARNING LETTER (SP-1) mungkin dikeluarkan bersamaan dengan sanksi disipliner dari KODE.
2nd WARNING LETTER (SP-2) mungkin dikeluarkan bersamaan dengan sanksi disiplin dari KODE.
Surat Pencabutan Badan HPAI.
Peringatan lisan, surat peringatan pertama, dan surat peringatan ke 2 bukan merupakan sanksi. Dengan demikian, jika diperlukan KODE berhak untuk segera memberikan sanksi atas pelanggaran berat tersebut.
KODE dapat mengeluarkan peringatan lisan atau surat peringatan untuk tindakan yang termasuk dalam kategori pelanggaran ringan.
Dalam hal KODE mengeluarkan surat peringatan bagi yang melanggar peraturan tersebut, maka harus diketahui oleh perusahaan, dewan syariah, dan HPAI BPH CELLS.
Setiap agen dan agen stok yang melanggar kode etik akan diberi sanksi sebagai berikut:
Agen tidak akan mendapatkan bonus;
Perusahaan berhak mencabut status penghargaan yang telah atau akan diberikan;
Perusahaan berhak mencabut agensinya setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu; dan
Setiap agen yang keanggotaannya telah dicabut tidak akan diberi kompensasi dalam bentuk apapun.
BAB VI PENUTUP
Pasal 20
Perusahaan berhak untuk mengubah atau memperbarui Regulatory Agency bila diperlukan tanpa persetujuan Agen dan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Agen.
Semua ketentuan yang ditetapkan dalam Regulasi adalah kesepakatan mutlak antara Para Pihak.
Kode etik merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Formulir Pendaftaran Agen HPAI.
Struktur organisasi KODE HPAI (Komite Etika dan Disiplin)
KODE Dewan Penasihat
DR. Mawardi Muhammad Saleh, MA
H. Muslim Muhammad Yatim, Lc
H. Agung Yulianto, SE, Ak, M.Kom
KODE KOMISI
Supriyono - Ketua
Erwin Chandra Kelana - Wakil Ketua
H. Rofik Hananto - Anggota
Z.B Firly Ramly - Anggota
Wisnu Wijaya AP - Anggota
Amir Hamzah - Sekretaris
BAB V PELANGGARAN DAN HUKUM
Pasal 18 Pelanggaran
Pelanggaran serius adalah jika memenuhi satu atau sebagian atau keseluruhan kategori berikut:
Agen atau agen saham yang melakukan tindakan melanggar hukum terhadap Agama dan Negara yang merugikan perusahaan;
Agen yang melakukan tindakan yang sedang berkembang, memprovokasi dan mendorong agen lain untuk bergabung dalam bisnis pemasaran jaringan lainnya;
Agen yang melakukan tindakan yang tergantung pihak lain atas nama perusahaan;
Agen yang dibuat dengan pihak mitra HPAI seperti vendor, ekspedisi, dan pihak lain yang bisa atau perusahaan;
Agen yang berkonspirasi untuk mengerjakan kode etik sebagai produk dengan harga yang tidak masuk akal di bawah harga resmi, menimbun produk dan ganti keanggotaan fiktif;
Atau yang tidak bertanggung jawab atas hal-hal tersebut, dan atau tidak melakukan kewajiban sebagai agen HPAI yang terpengaruh pada hal yang lain, dan atau yang sebelumnya telah menerima Surat Peringatan 2 (SP-2) untuk kasus yang sama.
Pelanggaran Moderat adalah jika memenuhi satu atau sebagian atau keseluruhan kategori berikut:
Setiap Agen yang melakukan kode etik sebagai produk dengan harga yang tidak masuk akal di bawah harga resmi, menimbun produk dan ganti keanggotaan fiktif;
Setiap Agen yang melakukan tindakan promosi perusahaan yang berlebihan yang keluar dari norma Syariah;
Menyatakan dirinya sebagai pegawai atau bagian dari organisasi perusahaan tanpa persetujuan dari perusahaan;
Bertindak atas nama perusahaan dalam suatu acara, pembuatan kesepakatan, wawancaranya dan atau promosi dalam bentuk apapun yang tidak mendapat izin tertulis dari perusahaan;
Atau yang tidak bertanggung jawab atas hal-hal tersebut, dan atau tidak melakukan kewajiban sebagai agen HPAI yang terpengaruh pada hal yang lain, dan atau yang sebelumnya telah menerima Surat Peringatan 1 (SP-1) untuk kasus yang sama.
Pelanggaran ringan dilakukan tindakan yang sudah ada sebagian atau seluruh hak agen lainnya, dan atau tidak melakukan kewajiban sebagai agen HPAI yang berdampak pada kerugian pihak lain, dan pelaku sebelumnya telah menerima PERANGKAT VERBAL yang menurut KODE untuk kasus yang sama.
Pasal 19 Sanksi
Atas dasar keputusan KODE, perusahaan berhak atas pemberian sanksi.
Sanksi diberikan setelah KODE melakukan proses penyidikan, meminta informasi dan penjelasan dari para pihak dan antar, dan tentu saja.
Sanksi yang diberikan tergantung pada berat dan dampak yang berikut ini:
PERINGATAN VERBAL yang tercatat dalam administrasi KODE mungkin dikeluarkan bersamaan dengan.
1st WARNING LETTER (SP-1) mungkin dikeluarkan dengan standar disipliner dari KODE.
2nd WARNING LETTER (SP-2) mungkin dikeluarkan bersamaan dengan prioritas disiplin dari KODE.
Surat Pencabutan Badan HPAI.
Peringatan lisan, surat es pertama, dan surat ke 2 bukan merupakan sanksi. Dengan demikian, jika diperlukan KODE berhak untuk segera memberikan tambahan atas.
KODE dapat mengeluarkan nada lisan atau surat untuk tindakan yang termasuk dalam kategori.
Dalam hal KODE mengeluarkan surat untuk yang melanggar peraturan tersebut, maka harus diketahui oleh perusahaan, dewan syariah, dan HPAI BPH CELLS.
Setiap agen dan agen stok yang kode etik akan diberi sanksi sebagai berikut:
Agen tidak akan mendapatkan bonus;
Perusahaan berhak mencabut status penghargaan yang telah atau akan diberikan;
Perusahaan berhak mencabut agensi setiap saat tanpa terlebih dahulu; dan
Setiap agen yang sudah dikabut sudah dicabut tidak akan diberi imbalan dalam bentuk apapun.
BAB VI PENUTUP
Pasal 20
Badan Penentu Badan Usaha Badan Usaha dan Badan Usaha sebagaimana dimaksud dengan Agen.
Semua ketentuan yang ditetapkan dalam Regulasi adalah perjanjian mutlak antara Para Pihak.
Kode etik merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Formulir Pendaftaran Agen HPAI.
Struktur organisasi KODE HPAI (Komite Etika dan Disiplin)
KODE Dewan Penasihat
DR. Mawardi Muhammad Saleh, MA
H. Muslim Muhammad Yatim, Lc
H. Agung Yulianto, SE, Ak, M.Kom
KODE KOMISI
Supriyono - Ketua
Erwin Chandra Kelana - Wakil Ketua
H. Rofik Hananto - Anggota
Z.B Firly Ramly - Anggota
Wisnu Wijaya AP - Anggota
Amir Hamzah - Sekretaris
KELUHAN & KONSULTASI
Untuk keluhan dugaan pelanggaran dan atau konsultasi kode etik, kirimkan secara tertulis lengkap dengan kronologi via email ke:
Pasal 18 Pelanggaran
Pelanggaran serius adalah jika memenuhi satu atau sebagian atau keseluruhan kategori pelanggaran sebagai berikut:
Agen atau agen saham yang melakukan tindakan melanggar hukum terhadap Agama dan Negara yang merugikan perusahaan;
Agen yang melakukan tindakan yang mempengaruhi, memprovokasi dan mendorong agen lain untuk bergabung dalam bisnis pemasaran jaringan lainnya;
Agen yang melakukan tindakan yang merugikan pihak lain atas nama perusahaan;
Agen yang membuat kesepakatan dengan pihak mitra HPAI seperti vendor, ekspedisi, dan pihak lain yang dapat atau berpotensi merugikan perusahaan;
Agen yang berkonspirasi untuk melakukan pelanggaran kode etik sebagai menjual produk dengan harga yang tidak masuk akal di bawah harga resmi, menimbun produk dan mendaftarkan keanggotaan fiktif;
Melakukan pelanggaran berulang yang mengurangi sebagian atau seluruh hak Agen, dan atau tidak melakukan kewajiban sebagai agen HPAI yang berdampak pada hilangnya orang lain, dan pelaku yang sebelumnya telah menerima Surat Peringatan 2 (SP-2) untuk kasus yang sama.
Pelanggaran Moderat adalah jika memenuhi satu atau sebagian atau keseluruhan kategori pelanggaran sebagai berikut:
Setiap Agen yang melakukan pelanggaran kode etik sebagai menjual produk dengan harga yang tidak masuk akal di bawah harga resmi, menimbun produk dan mendaftarkan keanggotaan fiktif;
Setiap Agen yang melakukan tindakan promosi perusahaan yang berlebihan yang keluar dari norma Syariah;
Menyatakan dirinya sebagai pegawai atau bagian dari organisasi perusahaan tanpa persetujuan dari perusahaan;
Bertindak atas nama perusahaan dalam suatu acara, pembuatan kesepakatan, wawancara dan atau promosi dalam bentuk apapun yang tidak mendapat izin tertulis dari perusahaan;
Melakukan pelanggaran berulang yang mengurangi sebagian atau seluruh hak Agen, dan atau tidak melakukan kewajiban sebagai agen HPAI yang berdampak pada hilangnya orang lain, dan pelaku yang sebelumnya telah menerima Surat Peringatan 1 (SP-1) untuk kasus yang sama.
Pelanggaran ringan dilakukan tindakan pelanggaran yang mengurangi sebagian atau seluruh hak agen lainnya, dan atau tidak melakukan kewajiban sebagai agen HPAI yang berdampak pada kerugian pihak lain, dan pelaku sebelumnya telah menerima PERANGKAT VERBAL yang dicatat oleh KODE untuk kasus yang sama.
Pasal 19 Sanksi
Atas dasar keputusan KODE, perusahaan berhak penuh memberikan sanksi.
Sanksi diberikan setelah KODE melakukan proses penyidikan, meminta informasi dan penjelasan dari para pihak dan saksi, dan pelanggaran terbukti secara sah dan meyakinkan.
Sanksi yang diberikan tergantung pada berat dan dampak pelanggaran yang dijelaskan sebagai berikut:
PERINGATAN VERBAL yang tercatat dalam administrasi KODE mungkin dikeluarkan bersamaan dengan sanksi disipliner dari KODE.
1st WARNING LETTER (SP-1) mungkin dikeluarkan bersamaan dengan sanksi disipliner dari KODE.
2nd WARNING LETTER (SP-2) mungkin dikeluarkan bersamaan dengan sanksi disiplin dari KODE.
Surat Pencabutan Badan HPAI.
Peringatan lisan, surat peringatan pertama, dan surat peringatan ke 2 bukan merupakan sanksi. Dengan demikian, jika diperlukan KODE berhak untuk segera memberikan sanksi atas pelanggaran berat tersebut.
KODE dapat mengeluarkan peringatan lisan atau surat peringatan untuk tindakan yang termasuk dalam kategori pelanggaran ringan.
Dalam hal KODE mengeluarkan surat peringatan bagi yang melanggar peraturan tersebut, maka harus diketahui oleh perusahaan, dewan syariah, dan HPAI BPH CELLS.
Setiap agen dan agen stok yang melanggar kode etik akan diberi sanksi sebagai berikut:
Agen tidak akan mendapatkan bonus;
Perusahaan berhak mencabut status penghargaan yang telah atau akan diberikan;
Perusahaan berhak mencabut agensinya setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu; dan
Setiap agen yang keanggotaannya telah dicabut tidak akan diberi kompensasi dalam bentuk apapun.
BAB VI PENUTUP
Pasal 20
Perusahaan berhak untuk mengubah atau memperbarui Regulatory Agency bila diperlukan tanpa persetujuan Agen dan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Agen.
Semua ketentuan yang ditetapkan dalam Regulasi adalah kesepakatan mutlak antara Para Pihak.
Kode etik merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Formulir Pendaftaran Agen HPAI.
Struktur organisasi KODE HPAI (Komite Etika dan Disiplin)
KODE Dewan Penasihat
DR. Mawardi Muhammad Saleh, MA
H. Muslim Muhammad Yatim, Lc
H. Agung Yulianto, SE, Ak, M.Kom
KODE KOMISI
Supriyono - Ketua
Erwin Chandra Kelana - Wakil Ketua
H. Rofik Hananto - Anggota
Z.B Firly Ramly - Anggota
Wisnu Wijaya AP - Anggota
Amir Hamzah - Sekretaris
BAB V PELANGGARAN DAN HUKUM
Pasal 18 Pelanggaran
Pelanggaran serius adalah jika memenuhi satu atau sebagian atau keseluruhan kategori berikut:
Agen atau agen saham yang melakukan tindakan melanggar hukum terhadap Agama dan Negara yang merugikan perusahaan;
Agen yang melakukan tindakan yang sedang berkembang, memprovokasi dan mendorong agen lain untuk bergabung dalam bisnis pemasaran jaringan lainnya;
Agen yang melakukan tindakan yang tergantung pihak lain atas nama perusahaan;
Agen yang dibuat dengan pihak mitra HPAI seperti vendor, ekspedisi, dan pihak lain yang bisa atau perusahaan;
Agen yang berkonspirasi untuk mengerjakan kode etik sebagai produk dengan harga yang tidak masuk akal di bawah harga resmi, menimbun produk dan ganti keanggotaan fiktif;
Atau yang tidak bertanggung jawab atas hal-hal tersebut, dan atau tidak melakukan kewajiban sebagai agen HPAI yang terpengaruh pada hal yang lain, dan atau yang sebelumnya telah menerima Surat Peringatan 2 (SP-2) untuk kasus yang sama.
Pelanggaran Moderat adalah jika memenuhi satu atau sebagian atau keseluruhan kategori berikut:
Setiap Agen yang melakukan kode etik sebagai produk dengan harga yang tidak masuk akal di bawah harga resmi, menimbun produk dan ganti keanggotaan fiktif;
Setiap Agen yang melakukan tindakan promosi perusahaan yang berlebihan yang keluar dari norma Syariah;
Menyatakan dirinya sebagai pegawai atau bagian dari organisasi perusahaan tanpa persetujuan dari perusahaan;
Bertindak atas nama perusahaan dalam suatu acara, pembuatan kesepakatan, wawancaranya dan atau promosi dalam bentuk apapun yang tidak mendapat izin tertulis dari perusahaan;
Atau yang tidak bertanggung jawab atas hal-hal tersebut, dan atau tidak melakukan kewajiban sebagai agen HPAI yang terpengaruh pada hal yang lain, dan atau yang sebelumnya telah menerima Surat Peringatan 1 (SP-1) untuk kasus yang sama.
Pelanggaran ringan dilakukan tindakan yang sudah ada sebagian atau seluruh hak agen lainnya, dan atau tidak melakukan kewajiban sebagai agen HPAI yang berdampak pada kerugian pihak lain, dan pelaku sebelumnya telah menerima PERANGKAT VERBAL yang menurut KODE untuk kasus yang sama.
Pasal 19 Sanksi
Atas dasar keputusan KODE, perusahaan berhak atas pemberian sanksi.
Sanksi diberikan setelah KODE melakukan proses penyidikan, meminta informasi dan penjelasan dari para pihak dan antar, dan tentu saja.
Sanksi yang diberikan tergantung pada berat dan dampak yang berikut ini:
PERINGATAN VERBAL yang tercatat dalam administrasi KODE mungkin dikeluarkan bersamaan dengan.
1st WARNING LETTER (SP-1) mungkin dikeluarkan dengan standar disipliner dari KODE.
2nd WARNING LETTER (SP-2) mungkin dikeluarkan bersamaan dengan prioritas disiplin dari KODE.
Surat Pencabutan Badan HPAI.
Peringatan lisan, surat es pertama, dan surat ke 2 bukan merupakan sanksi. Dengan demikian, jika diperlukan KODE berhak untuk segera memberikan tambahan atas.
KODE dapat mengeluarkan nada lisan atau surat untuk tindakan yang termasuk dalam kategori.
Dalam hal KODE mengeluarkan surat untuk yang melanggar peraturan tersebut, maka harus diketahui oleh perusahaan, dewan syariah, dan HPAI BPH CELLS.
Setiap agen dan agen stok yang kode etik akan diberi sanksi sebagai berikut:
Agen tidak akan mendapatkan bonus;
Perusahaan berhak mencabut status penghargaan yang telah atau akan diberikan;
Perusahaan berhak mencabut agensi setiap saat tanpa terlebih dahulu; dan
Setiap agen yang sudah dikabut sudah dicabut tidak akan diberi imbalan dalam bentuk apapun.
BAB VI PENUTUP
Pasal 20
Badan Penentu Badan Usaha Badan Usaha dan Badan Usaha sebagaimana dimaksud dengan Agen.
Semua ketentuan yang ditetapkan dalam Regulasi adalah perjanjian mutlak antara Para Pihak.
Kode etik merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Formulir Pendaftaran Agen HPAI.
Struktur organisasi KODE HPAI (Komite Etika dan Disiplin)
KODE Dewan Penasihat
DR. Mawardi Muhammad Saleh, MA
H. Muslim Muhammad Yatim, Lc
H. Agung Yulianto, SE, Ak, M.Kom
KODE KOMISI
Supriyono - Ketua
Erwin Chandra Kelana - Wakil Ketua
H. Rofik Hananto - Anggota
Z.B Firly Ramly - Anggota
Wisnu Wijaya AP - Anggota
Amir Hamzah - Sekretaris
KELUHAN & KONSULTASI
Untuk keluhan dugaan pelanggaran dan atau konsultasi kode etik, kirimkan secara tertulis lengkap dengan kronologi via email ke:
kode@hpaindonesia.net
Contoh dugaan kode etik yang dilanggar oleh agen HPAI dan agen LED:
Perekrutan atau registrasi ulang agen aktif HPAI (dalam enam bulan pengeluaran masih aktif)
Pembelian barang pribadi / agen pembelian tidak termasuk dalam faktur
Agen HPAI LED aktif dalam bisnis Network Marketing selain HPAI Halal Network
Pelanggaran Sistem Pendukung HPAI CELLS
Tanggapan administratif pengaduan akan dikeluarkan oleh Sekretariat KODE selambat-lambatnya 3 x 24 jam (pada hari kerja) dari pengaduan diterima.
Contoh dugaan kode etik yang dilanggar oleh agen HPAI dan agen LED:
Perekrutan atau registrasi ulang agen aktif HPAI (dalam enam bulan pengeluaran masih aktif)
Pembelian barang pribadi / agen pembelian tidak termasuk dalam faktur
Agen HPAI LED aktif dalam bisnis Network Marketing selain HPAI Halal Network
Pelanggaran Sistem Pendukung HPAI CELLS
Tanggapan administratif pengaduan akan dikeluarkan oleh Sekretariat KODE selambat-lambatnya 3 x 24 jam (pada hari kerja) dari pengaduan diterima.
0 komentar:
Posting Komentar